Kamis, 14 Mei 2009

KASUS PMT SUSU & BISKUIT

KASUS PMT SUSU DAN BISKUIT

Sepanjang tahun 2005, berbagai peristiwa yang memprihatinkan dalam bidang kesehatan mewarnai Banten. Tercatat berbagai wabah penyakit berjangkit dan memakan korban yang tidak sedikit. Tercatat pula, Provinsi Banten sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang terjangkiti virus H5N1 dan telah pula menimbulkan korban jiwa serta banyaknya balita yang dinyatakan bergizi buruk.
Dari berbagai persoalan kesehatan tersebut, yang memprihatinkan adalah tercatatnya Provinsi Banten sebagai peraih peringkat kelima dalam urusan kasus balita gizi buruk, peringkat yang menunjukkan berlangsungnya situasi serius dan gawat. Karenanya, tidak ada jalan kecuali pihak pemerintah mengeluarkan kebijakan penanganan. Lebih dari itu, kasus tingginya angka balita yang mengalami gizi buruk sesungguhnya layak disebut sebagai Kejadian Luar Biasa atau dikenal dengan singkatan KLB.
Gizi Buruk adalah bentuk terparah dari proses terjadinya kekurangan gizi menahun. Kasus Balita Gizi Buruk di Provinsi Banten yang mendapatkan pemberitaan yang luas berkaitan kasus tingginya angka balita gizi buruk, baik oleh media massa lokal maupun nasional, cetak dan elektronik. Terutama Kabupaten Tangerang tercatat 1.290 balita gizi buruk, di antaranya 48 balita meninggal dalam periode 2004-2005.
Karenanya, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran Rp 3,06 miliar, untuk kegiatan Perbaikan Gizi Masyarakat melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT) berupa susu dan biskuit untuk balita gizi buruk dalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT) APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2005. Kebijakan ini sesungguhnya telah memenuhi prinsip keberpihakan kebijakan anggaran kepada publik dalam rangka menghapus kesulitan hidup dan penderitaan masyarakat.
Alokasi anggaran sebesar Rp 3,06 miliar dalam DASK dimaksudkan memberikan pertolongan kepada 3.303 balita mengalami gizi buruk yang tersebar di kabupaten/kota. Dinas Kesehatan Provinsi Banten menetapkan kebijakan pemberian makanan tambahan berupa susu dan biskuit masing-masing satu kotak setiap harinya selama 60 hari. Dengan alokasi anggaran sebesar itu, berarti pemerintah daerah melalui ABT Anggaran 2005 mengalokasikan pengadaan susu dan biskuit masing-masing 198.180 kotak.
Melalui suatu proses tender, Dinas Kesehatan Provinsi Banten menunjuk PT Rizky Fitria yang berkedudukan di Serang sebagai perusahaan yang menyediakan susu dan biskuit, kemudian mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada PT Rizky Fitria mulai tanggal 14 November 2005 dengan waktu pelaksanaan selama 31 hari kalender. Sesuai Kontrak, selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2005, pekerjaan pengadaan susu dan biskuit untuk 3.303 balita gizi buruk sudah harus diserahterimakan oleh PT Rizky Fitria di tempat yang telah ditentukan yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Banten Jl. KH. Fatah Hasan No. 28 Serang, Banten.
Namun distribusi yang semestinya diselesaikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2005, justru hingga akhir Mei 2006 ternyata belum juga selesai didistribusikan seluruhnya. Berdasarkan temuan Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS), susu untuk balita gizi buruk sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2005 baru didistribusikan sebanyak 49.200 kotak untuk Kabupaten Lebak. Sehingga masih terdapat 148,980 kotak yang belum didistribusikan ke Kabupaten/kota di Provinsi Banten. Sedangkan, biskuit baru didistribusikan sebanyak 182.380 kotak ke Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, minus Kota Tangerang, sehingga karenanya masih terdapat 25,800 kotak milik Kota Tangerang yang belum didistribusikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

FAKTA PENYIMPANGAN
Mungkin saja, apabila kasus ’molornya’ distribusi Susu dan Biskuit Untuk 3303 Balita Gizi Buruk di Provinsi Banten tidak muncul di pemberitaan berbagai mass media di Banten, kasus ini akan berlalu begitu saja. Bahkan mungkin, sisanya ’tidak perlu’ didistribusikan atau diselewengkan! Tapi, syukurlah, semuanya sudah terungkap di publik, dan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten juga telah menunjukkan i’tikad baiknya untuk menyelesaikan pendistribusian sisa Susu dan Biskuit yang belum didistribusikan. Konon, pengiriman terakhir (untuk Kota Cilegon) akan diselesaikan pada tanggal 15 Maret 2006.
Terlepas dari adanya i’tikad baik pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk menyelesaikan pendistribusian sisa susu dan biskuit yang belum didistribusikan, ada yang aneh dari cara pihak Dinas Kesehatan Banten dalam bersikap. Dinas Kesehatan Banten memberikan alasan bahwa keterlambatan tersebut semata-mata karena adanya keterlambatan dari pabrik di Tulungagung, Jawa Timur.
Cara Dinas Kesehatan Banten dalam memberikan alasan tersebut terkesan sedang ’pasang badan’ untuk PT Rizky Fitria. Bukankah soal sampainya barang berupa susu dan biskuit ke Dinas Kesehatan Banten adalah tanggung jawab PT Rizky Fitria, dan bukan tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi Banten? Bukankah tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi Banten hanyalah mendistribusikan barang berupa susu dan biskuit ke Kabupaten/Kota di Provinsi Banten? Bila demikian, ada apa sebenarnya? Dan siapa yang patut disalahkan?
Beberapa fakta penyimpangan telah terjadi dalam kasus ini, yaitu:
1. Keterlambatan penyerahan pekerjaan berupa pengadaan susu sebanyak 198.180 boks dan biskuit sebanyak 198.180 boks oleh PT. Rizky Fitria untuk diserah-terimakan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten adalah merupakan pelanggaran terhadap Kontrak, yaitu Ayat (3) Pasal 2 yang mewajibkan PT. Rizky Fitria menyelesaikan pekerjaannya paling lambat tanggal 15 Desember 2005.

2. Keterlambatan pendistribusian susu dan biskuit ke Kabupaten dan Kota oleh Dinas Kesehatan Banten mengabaikan Instruksi Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan APBD Provinsi Banten Tahun 2005 yang menginstruksikan kepada para Pengguna Anggaran agar mengkonsentrasikan pada kegiatan dan penyelesaian tepat waktu sesuai dengan schedule Program Tahun Anggaran 2005 yang akan berakhir pada bulan Desember 2005.

3. Kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk membiarkan keterlambatan penyerahan pekerjaan oleh PT. Rizky Fitria dan tidak memberikan sanksi atau menolak seluruhnya atau sebagian dengan seluruh kerugian akibat penolakan tersebut ditanggung oleh pihak PT. Rizky Fitria telah memberikan kesan adanya kolusi yang karenanya telah melanggar Pakta Integritas dalam Kontrak yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan barang dan jasa/jasa.

4. Karenanya, dengan fakta-fakta di atas maka baik PT. Rizky Fitria maupun Dinas Kesehatan Provinsi Banten telah melanggar Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.