Sabtu, 30 Agustus 2008

KORUPTOR BEBAS AKTIFIS DITAHAN

Koruptor Dibebaskan Aktivis Ditahan


Ada ketidak adilan yang diterima oleh saya dan juhaeni, saya dan kawan-kawan hanya membantingkan meja, kursi dan pot bunga tapi sempat ditahan selama 7 (tujuh) hari dipenjara polres serang dan kasusnya terus berlanjut ke kejaksaan negeri serang untuk segera dilimpahkan kepengadilan walau dengan tersendat-sendat, betapa tidak kasus demonstrasi dikejati tanggal 11 Desember 2008 tetap berjalan sapmai dengan tanggal 26 Juli 2008 sudah delapan bulan kasus kami tetap saja diperoses, aparat penegak hukum seakan tidak punya kerjaan yang lain, masih banyak kasus yang lebih besar dan lebih penting untuk diangkat dan di urus ketimbang kasus demonstrasi.
Kenapa saya mengatakan tidak adil bagi saya, contohnya kasus korupsi dana perumahan yang melibatkan seluruh anggota dewan dan mengkorupsi uang Negara melalui dana tak tersangka sebesar 14 M, disini jelas-jelas Negara dirugikan dan sudah menyalahi peraturan perundang-undangan dan bukan untuk peruntukannya dana tak tersangka digunakan hanya untuk bencana alam, kasus dana perumahan saja masih ada toleransi antara penegak hukum dan pejabat korup buktinya ada yang diperoses dan ada juga yang tidak diproses dengan dalihnya aparat penegak hukum sudah mengembalikan uang tersebut lantas apakah “setiap orang yang korupsi kemudian ketahuan oleh para penegak hukum lalu ia mengembalikan lagi uang tersebut, apakah para penegak hukum akan memaafkan atau membebaskan dari proses hukum?” ada tanda tanya besar dalam benak saya kenapa kasus demonstrasi di kejati yang hanya membanting meja, kursi, dan pot dipenjara selama 7 (tujuh) hari dan kasusnya terus diperoses sampai kepengadilan sedangkan saya sudah mengganti Meja, kursi, pot tersebut tapi tetap saja kasusnya berlanjut.
Didunia keadilan mungkin samar tapi yakinlah itu semua akan ada balasannya di akhirat nanti.

Tidak ada komentar: